Finance

Kapan THR Pensiunan PNS Cair dan Berapa Besarannya?

Jakarta – Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS/PPPK) cair. Selain kepada ASN, THR biasanya diberikan juga kepada TNI/Polri, serta para pensiunan PNS.

Mengacu tahun 2024, ketetapan THR PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun untuk tahun ini pemerintah belum mengeluarkan PP yang mengatur soal THR Lebaran Idulfitri.

Tahun lalu berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Pemerintah sendiri memprediksi Lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 atau 1 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *